Pemkab Berau Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 : Evaluasi Tata Kelola Jadi Agenda Berikutnya

img

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Senin (29/6/2026). ( foto : sep/fn)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menorehkan capaian penting dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun di tengah capaian tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan bukan akhir dari proses, melainkan awal dari evaluasi yang lebih besar terhadap efektivitas penggunaan anggaran dan kualitas tata kelola pemerintahan.

 

Pernyataan itu diucapkan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Senin (29/6/2026).

 

Penyampaian tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus keuangan daerah. Bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik atas seluruh kebijakan fiskal, program pembangunan, serta penggunaan anggaran yang telah dijalankan selama satu tahun terakhir.

 

Dalam pidatonya, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat melalui DPRD. Menurutnya, transparansi laporan keuangan bukan hanya bertujuan memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi dasar untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada periode berikutnya.

 

“Melalui momen penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan wujud akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Tujuannya memberikan gambaran riil terhadap pelaksanaan APBD sekaligus menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan Berau ke depan,” ujar Bupati Sri Juniarsih Mas.

 

Dalam pemaparannya, Sri Juniarsih Mas juga menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 telah menyelesaikan seluruh proses audit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. Audit dilakukan dalam dua tahapan, yaitu pemeriksaan interim selama 30 hari dan pemeriksaan terinci selama 30 hari berikutnya yang difokuskan pada penentuan opini. Pemeriksaan mencakup aspek pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hasil audit menunjukkan Kabupaten Berau kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi  WTP ke-9 secara berturut-turut dan ke-13 kali sepanjang sejarah pengelolaan laporan keuangan daerah Kabupaten Berau. Bagi pemerintah daerah, capaian ini menjadi indikator bahwa sistem pelaporan dan pengelolaan administrasi keuangan terus menunjukkan konsistensi.

 

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI per tanggal 22 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Berau kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Raihan ini menjadi yang ke-9 kali secara berturut-turut atau ke-13 kali secara keseluruhan,” ungkap Sri.

 

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak ingin berhenti pada capaian administratif semata. Sri mengatakan masih terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan dari BPK yang akan menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam penguatan sistem pengendalian intern dan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Selain menyampaikan capaian audit, pemerintah daerah juga memaparkan kondisi riil pelaksanaan APBD sepanjang Tahun Anggaran 2025.

 

Pada sisi  pendapatan daerah, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar  Rp5,3 triliun. Dari angka tersebut, realisasi tercatat mencapai Rp5,07 triliun atau 94,48 persen. Belum tercapainya target secara penuh disebabkan masih adanya transfer dari pemerintah pusat yang belum seluruhnya tersalurkan, terutama pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam. Sementara pada sektor belanja daerah, dari total alokasi sebesar Rp6,04 triliun, realisasi tercatat sebesar  Rp5,47 triliun atau 90,58 persen.

 

Masih terdapat sisa anggaran belanja sekitar Rp568 miliar. Pemerintah Berau  menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni masih adanya pekerjaan fisik yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran serta langkah efisiensi yang dilakukan masing-masing perangkat daerah. Pergerakan pendapatan dan belanja tersebut kemudian membentuk struktur fiskal daerah yang mencatat defisit sekitar Rp400 miliar.

 

Defisit terjadi karena penerimaan daerah belum mampu memenuhi target yang telah ditetapkan pada awal tahun anggaran. Di sisi lain,  pembiayaan daerah terealisasi penuh sebesar  Rp673 miliar atau mencapai  100 persen, yang berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Dari keseluruhan komponen tersebut, pemerintah daerah mencatat SILPA Tahun Berjalan sebesar Rp272 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan fiskal dan perencanaan anggaran tahun berikutnya.

 

Menutup penyampaiannya, Sri berharap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan secara tepat waktu dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa seluruh aset, kewajiban, serta ekuitas pemerintah daerah harus terus dikendalikan secara optimal agar penggunaan anggaran tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Dengan diserahkannya Raperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, tahapan selanjutnya akan memasuki proses pembahasan dan evaluasi bersama sebagai bagian dari upaya memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan mampu memberikan dampak terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau. (sep/FN/Advertorial)